Sabtu, April 18, 2026

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro, PBNU Tegaskan Bukan Laporan Resmi NU

Must Read
Muhammad Fanber
Muhammad Fanber
Penulis Interakindo.com

INTERAKINDO.COM – Aktor sekaligus komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, (8/1) terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah menerima tiga barang bukti dari pihak pelapor untuk kepentingan penyelidikan.

Seperti di kutip Antara, tiga barang bukti yang telah diserahkan terdiri dari satu buah flashdisk berisi rekaman pernyataan Pandji, satu lembar hasil cetak cuplikan layar (screen capture), serta satu lembar dokumen surat rilis aksi. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

BACA JUGA :   Sengketa Besar JK vs Lippo: Dari Sertifikat Ganda hingga Mafia Tanah

Pandji dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan, menyusul materi komedi yang dinilai menyeret nama organisasi kemasyarakatan Islam, khususnya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, dalam pembahasan terkait isu pertambangan.

Di tengah polemik tersebut, Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla atau yang akrab disapa Gus Ulil, memberikan penegasan penting. Ia menyatakan bahwa laporan terhadap Pandji Pragiwaksono bukan representasi resmi PBNU.

BACA JUGA :   Ammar Zoni Ungkap Dugaan Pemerasan Rp3 Miliar di Sidang PN Jakarta Pusat

Gus Ulil menegaskan bahwa aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bukan bagian dari struktur resmi NU.
Ia menyebut tidak ada lembaga, badan otonom, maupun perkumpulan NU yang secara resmi bernama Angkatan Muda NU.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan anggapan publik bahwa laporan ke polisi dilakukan atas nama institusi NU. PBNU menegaskan tidak pernah mengeluarkan mandat atau keputusan organisasi untuk melaporkan Pandji Pragiwaksono.

BACA JUGA :   Ayah Sempat Jadi Tersangka, Fakta Baru Ungkap Anak SD Bunuh Ibu di Medan

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan awal. Penyidik akan mempelajari barang bukti, memeriksa pelapor, serta membuka kemungkinan pemanggilan saksi maupun terlapor guna klarifikasi lebih lanjut.

Hingga saat ini, belum ada penetapan status hukum terhadap Pandji Pragiwaksono. Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Tenda Berdiri di Talang Djimar, Jamcab III Pramuka Prabumulih Dimulai

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Peserta Jambore Cabang (Jamcab) III Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Prabumulih mulai berdatangan dan memadati lokasi...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img