Selasa, April 21, 2026

Meski Sudah Minta Maaf, Aksi Konten Kreator Amuku Sobek Uang Rupiah Tetap Tuai Kecaman Pedas

Must Read

INTERAKINDO.COM – Seorang konten kreator asal Timor Leste berinisial Amuku, yang saat ini berdomisili di Jakarta, mendadak jadi sasaran kemarahan warganet Indonesia. Hal ini dipicu oleh aksi tak terpujinya yang nekat menyobek uang pecahan Rp100.000 saat melakukan siaran langsung di platform TikTok.

Aksi yang viral tersebut diunggah kembali oleh akun Instagram @feedgramindo pada Senin, 20 April 2026. Dalam potongan video yang beredar, Amuku terlihat sedang melakukan live TikTok sambil menunjukkan beberapa lembar uang kertas Rp100.000.

Sambil asyik berjoget, ia melemparkan uang tersebut ke arah kamera satu per satu. Namun, pada lembar terakhir, ia justru dengan sengaja menyobek uang tersebut menjadi empat bagian sebelum melemparkannya kembali.

BACA JUGA :   Borok IUP Tumpang Pitu Terbongkar: Aroma Amis di Balik Hibah Saham Rakyat Banyuwangi

Permintaan Maaf Usai Viral

Sadar aksinya yang dilakukan pada 16 April 2026 lalu menuai kecaman hebat, Amuku akhirnya mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf. Ia menyampaikan maaf secara terbuka kepada Pemerintah Indonesia, Pemerintah Timor Leste, Kedutaan Besar Timor Leste di Jakarta, serta seluruh warga negara di kedua negara tersebut.

“Dengan hati yang tulus, saya mohon maaf pada Pemerintah Indonesia dan Timor Leste, khususnya pada Kedutaan Timor Leste yang ada di Jakarta, dan seluruh warga,” tuturnya.

BACA JUGA :   Pelaku Masturbasi di TransJakarta Dijerat Pasal Asusila di Muka Umum

Ia berdalih tidak memiliki niat buruk dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Jeratan Hukum Merusak Rupiah

Meski telah meminta maaf, aksi Amuku jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam aturan tersebut, Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, melainkan simbol kedaulatan negara yang harus dijaga kehormatannya.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1), setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main; pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA :   Skandal Kecantikan! dr. Richard Lee Jadi Tersangka Usai Laporan Doktif

Warganet Desak Proses Hukum

Unggahan yang telah ditonton lebih dari 100 ribu kali ini langsung dibanjiri lebih dari 800 komentar. Mayoritas warganet menuntut agar pihak kepolisian tetap memproses kasus ini secara hukum guna memberikan efek jera.

“Ini kalau cuma minta maaf, terus perkara selesai, apa efek jeranya?” tulis salah satu akun di kolom komentar.

Sebagian besar warga maya berpendapat bahwa statusnya sebagai warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia seharusnya membuat Amuku lebih menghormati hukum dan simbol negara tempat ia menetap.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

LavAni vs Bhayangkara Presisi: Duel Klasik di Final Proliga dengan Aturan Tiga Pertarungan

INTERAKINDO.COM - Proliga 2026 akan memasuki laga pemuncak, babak Grand Final di GOR Amongrogo, Yogyakarta, 21-26 April 2026. Laga puncak perebutan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img