INTERAKINDO.COM – Seorang konten kreator asal Timor Leste berinisial Amuku, yang saat ini berdomisili di Jakarta, mendadak jadi sasaran kemarahan warganet Indonesia. Hal ini dipicu oleh aksi tak terpujinya yang nekat menyobek uang pecahan Rp100.000 saat melakukan siaran langsung di platform TikTok.
Aksi yang viral tersebut diunggah kembali oleh akun Instagram @feedgramindo pada Senin, 20 April 2026. Dalam potongan video yang beredar, Amuku terlihat sedang melakukan live TikTok sambil menunjukkan beberapa lembar uang kertas Rp100.000.
Sambil asyik berjoget, ia melemparkan uang tersebut ke arah kamera satu per satu. Namun, pada lembar terakhir, ia justru dengan sengaja menyobek uang tersebut menjadi empat bagian sebelum melemparkannya kembali.
Permintaan Maaf Usai Viral
Sadar aksinya yang dilakukan pada 16 April 2026 lalu menuai kecaman hebat, Amuku akhirnya mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf. Ia menyampaikan maaf secara terbuka kepada Pemerintah Indonesia, Pemerintah Timor Leste, Kedutaan Besar Timor Leste di Jakarta, serta seluruh warga negara di kedua negara tersebut.
“Dengan hati yang tulus, saya mohon maaf pada Pemerintah Indonesia dan Timor Leste, khususnya pada Kedutaan Timor Leste yang ada di Jakarta, dan seluruh warga,” tuturnya.
Ia berdalih tidak memiliki niat buruk dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Jeratan Hukum Merusak Rupiah
Meski telah meminta maaf, aksi Amuku jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam aturan tersebut, Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, melainkan simbol kedaulatan negara yang harus dijaga kehormatannya.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1), setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main; pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Warganet Desak Proses Hukum
Unggahan yang telah ditonton lebih dari 100 ribu kali ini langsung dibanjiri lebih dari 800 komentar. Mayoritas warganet menuntut agar pihak kepolisian tetap memproses kasus ini secara hukum guna memberikan efek jera.
“Ini kalau cuma minta maaf, terus perkara selesai, apa efek jeranya?” tulis salah satu akun di kolom komentar.
Sebagian besar warga maya berpendapat bahwa statusnya sebagai warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia seharusnya membuat Amuku lebih menghormati hukum dan simbol negara tempat ia menetap.***



