Senin, Juni 15, 2026

Dari Ayah ke Anak: Skandal Suap Ijon Proyek Menjerat Bupati Bekasi

Must Read
Muhammad Fanber
Muhammad Fanber
Penulis Interakindo.com

INTERAKINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka pada Sabtu, (20/12/2025) Dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan HM Kunang, ayah Ade, serta Sarjan, pihak swasta, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025). Dalam OTT tersebut, Bupati Ade dan ayahnya diamankan bersama delapan orang lainnya.

BACA JUGA :   Kejar Viral & Uang! Video Bule Pakai Jaket Ojol Bikin Konten Dewasa, Berakhir di Penjara

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan)” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam praktiknya, permintaan ‘ijon’ proyek dilakukan melalui perantara HM Kunang.

BACA JUGA :   Pelaku Masturbasi di TransJakarta Dijerat Pasal Asusila di Muka Umum

“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara” kata Asep.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dalam penggeledahan, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah Bupati Ade.

BACA JUGA :   Musnahkan Barang Bukti Inkra, Ini Dilakukan Kejari Prabumulih

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Tinggalkan Rumah untuk Berobat, Lansia di Prabumulih Kehilangan Harta Rp37 Juta

PRABUMULIH, INTERAKINDO - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah seorang lansia di Kota Prabumulih akhirnya berhasil diungkap jajaran...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img