Kamis, Agustus 13, 2026

Musnahkan Barang Bukti Inkra, Ini Dilakukan Kejari Prabumulih

Must Read

MUSNAH : Kasi Pidum, Arliansyah SH MH dan Kasi PB3R, Faisyal Basni SH MH disaksikan bersama Forkimpinda melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan telah inkra, Kamis. Foto : Ist/INTERAKINDO.COM

PRABUMULIH, INTERAKINDO.COM – Kejari Prabumulih kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan telah inkra di Halaman Kantor Kejari, Kamis, 25 April 2024.

Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidum, Arliansyah SH MH dan Kasi PB3R, Faisyal Basni SH MH bersama Forkimpinda melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut.

BACA JUGA :   Lebih dari 84 Juta Orang Indonesia Sudah Vaksinasi Dosis Pertama

“Iya benar, telah dilakukan pemusnahan kembali sejumlah barang bukti hasil kejahatan telah diputus pengadilan,” ujar Arli, sapaan akrabnya.

Kata dia, barang bukti dimusnahkan, antara lain; sabu seberat 44,678 gram, pil ekstasi 0,24 gram, ganja 28,15 gram, dan alat hisap serta lainnya.

“Selain hasil kejahatan tidak pidana narkoba, ada juga kita musnahkan tindak pidananya lainnya,” bebernya.

BACA JUGA :   Ladang Ganja Siap panen Berhasil di Temukan di Cianjur.

Barang buktinya, seperti; tas selempang 2 buah, remote kecil warna hitam, kotak pensil, handphone 7 unit, celana dalam warna hijau, dan sarung tangan.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin, guna menghindari hal-hal tidak diinginkan,” kata dia.

Selain itu, kata dia, sebagai bentuk Kejari Prabumulih dalam penegakkan hukum hingga telah diputus pengadilan. “6 bulan sekali, pemusnahan barang bukti kita lakukan disaksikan Forkopimda. Ini bentuk komitmen Kejari dalam penegakan hukum,” tandasnya.

BACA JUGA :   Jaga Ketahanan Energi, SKK Migas–KKKS Gandeng Kejati Sumsel
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Bukan Sekadar Menghukum, Kejari Prabumulih Beri SJ Kesempatan Bangkit

PRABUMULIH, INTERAKINDO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menerapkan pendekatan hukum yang humanis melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Hal itu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img