Jumat, Mei 15, 2026

Berdalih Gatal Padahal Lebam, Orang Tua di Yogyakarta Visum Anak Demi Bongkar Kekejaman Pengurus Daycare

Must Read

INTERAKINDO.COM — Jagat media sosial tengah digemparkan oleh penggerebekan sebuah tempat penitipan anak atau daycare bernama Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Lokasi tersebut didatangi aparat kepolisian dari Polresta Yogyakarta pada Jumat siang (24/4), setelah muncul dugaan kuat terjadinya penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan di sana.

Saksi Mata Kepolisian: Perlakuan Sangat Tidak Pantas

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Sat Reskrim Polresta Yogyakarta dilaporkan menyaksikan langsung kondisi yang sangat memprihatinkan.

BACA JUGA :   Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro, PBNU Tegaskan Bukan Laporan Resmi NU

Berdasarkan keterangan kepolisian, ditemukan fakta bahwa anak-anak di tempat tersebut diperlakukan dengan cara yang tidak layak. Informasi yang beredar luas di media sosial bahkan menyebutkan bahwa kaki anak-anak sengaja diikat agar tidak berlarian, serta mereka hanya dipakaikan popok tanpa baju.

Kesaksian Pilu Orang Tua: Dalih Gatal Padahal Lebam

Seiring viralnya kasus ini, para orang tua korban mulai berani bersuara. Salah satu akun di media sosial Threads, @tittaa555, membagikan pengalaman pahitnya saat menemukan bekas cubitan di lengan anaknya pada Juli 2023. Kala itu, pihak pengurus daycare berkilah bahwa bekas tersebut hanyalah karena gatal.

BACA JUGA :   Terlibat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan

Namun, sang ibu tidak lantas percaya. Ia segera membawa anaknya ke rumah sakit untuk melakukan visum.

“Kalau gatal digaruk pasti lecet, bukan lebam,” tulisnya. Setelah mengetahui orang tua korban melakukan visum, pihak daycare baru mengakui adanya kesalahan dari staf pengajar dan melakukan pemecatan sebagai bentuk sanksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terkait dengan kasus penganiayaan di daycare Little Aresha tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap sejauh mana praktik tidak manusiawi ini telah berlangsung.***

BACA JUGA :   Mulai Januari 2026, Hukuman Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku sebagai Alternatif Penjara di KUHP Baru
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Liga Champions Voli Asia 2026 – Servis Mematikan Aleksandar Nikolov Hancurkan Pertahanan Jakarta Garuda Jaya di AVC 2026!”

INTERAKINDO.COM – Langkah Jakarta Garuda Jaya (JGJ) untuk melaju lebih jauh di ajang AVC Men’s Volleyball Champions League 2026...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img