Selasa, Oktober 6, 2026

Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan Penerimaan Akpol, Kuasa Hukum: Sudah Kembalikan Rp500 Juta

Must Read
Muhammad Fanber
Muhammad Fanber
Penulis Interakindo.com

INTERAKINDO.COM – Aktor Adly Fairuz melalui kuasa hukumnya menyatakan telah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta terkait kasus dugaan penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret namanya. Pengembalian dana tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik meski Adly membantah memiliki niat menipu.

Keterangan itu disampaikan kuasa hukum Adly Fairuz kepada awak media pada Senin, (12/1/2026), menyusul gugatan perdata yang diajukan oleh pihak penggugat dengan nilai kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA :   Ayah Sempat Jadi Tersangka, Fakta Baru Ungkap Anak SD Bunuh Ibu di Medan

Kuasa hukum Adly menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menjanjikan kelulusan masuk Akpol kepada siapa pun. Keterlibatan Adly, menurut pihaknya, hanya sebatas membantu mengenalkan pihak-pihak tertentu tanpa memiliki kewenangan atau pengaruh dalam proses seleksi resmi.

Meski demikian, sebagai langkah penyelesaian dan tanggung jawab moral, Adly Fairuz diklaim telah mengembalikan dana Rp500 juta, jumlah yang bahkan disebut lebih besar dari dana yang diterima, yakni sekitar Rp300 juta.

BACA JUGA :   Viral Video Kucing Ditendang di Lapangan Kridosono Blora: Ini Ancaman Hukum di Bawah Pasal 337 KUHP

Kasus ini sendiri berawal dari dugaan adanya kesepakatan bantuan masuk Akpol yang tidak terealisasi. Pihak penggugat kemudian melayangkan gugatan perdata atas dasar wanprestasi dan dugaan penipuan.

Terkait isu pencatutan nama “Jenderal Ahmad” yang sempat mencuat, kuasa hukum Adly menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman, dan membantah adanya penggunaan nama atau jabatan pejabat untuk meyakinkan korban.

BACA JUGA :   Empat Tahun Iwakum Hadir, Bertumbuh, Dan Bergerak Bersama Untuk Menjaga Kemerdekaan Pers

Hingga kini, perkara tersebut masih berjalan di ranah hukum perdata. Pihak Adly Fairuz meminta publik untuk tidak berspekulasi dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Cara Daftar Jadi Penerima Bansos via Perlinsos, Pencairan Tahap 4 Periode Oktober-Desember 2026

INTERAKINDO.COM — Memasuki Oktober 2026, masyarakat yang membutuhkan sudah dapat mendaftarkan diri secara mandiri untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos)...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img