Rabu, April 16, 2025

Mahfud MD Tengok Minta Kasus Penganiayaan atas David Diusut Tuntas

Must Read

JAKARTA, interakindo.com — Menkopolhukam, Mahfud MD, menjenguk Crystalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Mahfud menyebut, kondisi David kini jauh membaik.

“Saya baru saja menengok David tadi, dan saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya, masih dalam status koma, tapi gerakan-gerakan fisiknya dan sebagainya, ketika digerakkan itu sudah mulai membaik,” kata Mahfud kepada wartawan.

BACA JUGA :   Akselerasi Vaksin Booster di Kota Bogor Tercepat di Jawa Barat

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga telah berdiskusi dengan penasihat hukum David. Dia menilai, perkara penganiayaan ini harus diusut secara tuntas.

“Kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa,” tegas Mahfud seperti dilansir kumparan.com.

Mahfud menilai, proses hukum perlu dilakukan secara tegas. Hal ini diharapkan dapat membuat efek jera terhadap masyarakat dan mencegah terulangnya peristiwa seperti yang dialami David.

BACA JUGA :   Menag Gus Yaqut Tegaskan Indonesia Bersama Palestina, PSSI Siap Fasilitasi Timnas Palestina

“Ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama,” tegasnya.

David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibatnya, David tak sadarkan diri hingga mesti menjalani perawatan intensif.

Penganiayaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi dari seorang perempuan berinisial APA bahwa A (15) mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. A merupakan kekasih Mario yang sebelumnya berpacaran dengan David.

BACA JUGA :   Gempa Sukabumi adalah Gempa Benioff, Bagaimana Dampaknya

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Bantu Masyarakat Bagi Sembako Peringati HBP ke-61, Lapas Pamekasan Baksos

PAMEKASAN, INTERAKINDO – Lapas Pamekasan Kanwil Ditjen PAS Jatim kembal menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian paket sembako kepada...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img