Jumat, Juli 18, 2025

Mahfud MD Tengok Minta Kasus Penganiayaan atas David Diusut Tuntas

Must Read

JAKARTA, interakindo.com — Menkopolhukam, Mahfud MD, menjenguk Crystalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Mahfud menyebut, kondisi David kini jauh membaik.

“Saya baru saja menengok David tadi, dan saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya, masih dalam status koma, tapi gerakan-gerakan fisiknya dan sebagainya, ketika digerakkan itu sudah mulai membaik,” kata Mahfud kepada wartawan.

BACA JUGA :   Kepergian Budayawan Betawi Ridwan Saidi, Kerugian Besar bagi Bangsa Indonesia

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga telah berdiskusi dengan penasihat hukum David. Dia menilai, perkara penganiayaan ini harus diusut secara tuntas.

“Kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa,” tegas Mahfud seperti dilansir kumparan.com.

Mahfud menilai, proses hukum perlu dilakukan secara tegas. Hal ini diharapkan dapat membuat efek jera terhadap masyarakat dan mencegah terulangnya peristiwa seperti yang dialami David.

BACA JUGA :   Mau Jadi Anggota Paskibraka Bogor, Daftarkan Diri Mulai 24 Februari

“Ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama,” tegasnya.

David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibatnya, David tak sadarkan diri hingga mesti menjalani perawatan intensif.

Penganiayaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi dari seorang perempuan berinisial APA bahwa A (15) mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. A merupakan kekasih Mario yang sebelumnya berpacaran dengan David.

BACA JUGA :   Brand Finance Nobatkan BRI Sebagai Brand Paling Bernilai dan Paling Kuat di Indonesia, Ini Tolok Ukurnya

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Libatkan WBP Dalam Kegiatan Kepeamukaan

PAMEKASAN, INTERAKINDO – Suasana berbeda tampak di Lapangan Dapur Lapas Kelas IIA Pamekasan, Sabtu pagi. Sebanyak 30 warga binaan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img