Rabu, September 16, 2026

Mulai Januari 2026, Hukuman Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku sebagai Alternatif Penjara di KUHP Baru

Must Read
Muhammad Fanber
Muhammad Fanber
Penulis Interakindo.com

INTERAKINDO.COM – Salah satu perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia kini resmi berlaku. Hukuman pidana kerja sosial mulai diterapkan sebagai alternatif hukuman penjara, menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026.

Penerapan hukuman kerja sosial ini bagian dari upaya pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menggeser paradigma pemidanaan dari sekadar hukuman retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan restoratif dengan memberi pelaku kesempatan untuk berkontribusi secara positif kepada masyarakat ketimbang langsung mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA :   Final! Aturan Baru Ojol Tentang Tarif Dan Pesan Antar Makan Segera Terbit

Apa Itu Hukuman Pidana Kerja Sosial?

Pidana kerja sosial adalah bentuk hukuman di mana terpidana diwajibkan melakukan kegiatan sosial atau pelayanan bagi masyarakat sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas tindak pidana yang dilakukannya. Kegiatan ini bisa mencakup:

  • Membersihkan fasilitas umum,
  • Merapikan taman kota,
  • Membantu kegiatan panti jompo atau panti asuhan,
  • Ikut dalam program pelatihan keterampilan.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang menjadikan kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana pokok bersama pidana penjara, pidana denda, dan pidana pengawasan.

BACA JUGA :   Berkat Keberanian Driver Ojol, Kedok Laboratorium Narkoba Milik Residivis Fhoku Terbongkar

Siapa yang Bisa Dikenakan?

Pidana kerja sosial terutama ditujukan bagi pelaku tindak pidana ringan yang diancam pidana penjara kurang dari 5 tahun, termasuk yang hukumannya berupa penjara maksimal 6 bulan atau denda sampai kategori II (sekitar Rp10 juta). Putusan tentang kerja sosial akan ditentukan oleh hakim dalam putusan pengadilan, berdasarkan pertimbangan kesalahan, kapasitas kerja terpidana, dan kemampuan finansialnya.

Durasi kerja sosial bisa bervariasi antara 8 jam hingga 240 jam, dan biasanya diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan, dengan batasan paling lama 8 jam per hari. Pelaksanaan dilakukan di bawah pengawasan aparat terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pemerintah daerah.

BACA JUGA :   Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan Penerimaan Akpol, Kuasa Hukum: Sudah Kembalikan Rp500 Juta

Jika terpidana tanpa alasan sah tidak menjalankan pidana kerja sosial, hakim bisa menjatuhkan pidana penjara pengganti atau denda sebagai konsekuensinya.

Manfaat & Konteks Reformasi Hukum

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan:

  • Mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan,
  • Memberi ruang reintegrasi sosial bagi terpidana,
  • Serta mendorong kontribusi positif bagi masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan arah reformasi hukum pidana nasional di mana hukuman tidak sekadar menghukum, tetapi juga membuka kesempatan pemulihan, pembinaan, dan tanggung jawab sosial.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Eks Anggota JI di Sumsel Didorong Tinggalkan Sikap Ekstrem dan Perkuat Peran di Masyarakat

PALEMBANG, INTERAKINDO — Proses transformasi pemahaman pascapembubaran Jamaah Islamiyah (JI) terus mendapat perhatian di Sumatera Selatan. Sebanyak 48 eks...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img