Rabu, September 16, 2026

RestorativeJustice

Mulai Januari 2026, Hukuman Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku sebagai Alternatif Penjara di KUHP Baru

INTERAKINDO.COM - Salah satu perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia kini resmi berlaku. Hukuman pidana kerja sosial mulai diterapkan sebagai alternatif hukuman penjara, menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Eks Anggota JI di Sumsel Didorong Tinggalkan Sikap Ekstrem dan Perkuat Peran di Masyarakat

PALEMBANG, INTERAKINDO — Proses transformasi pemahaman pascapembubaran Jamaah Islamiyah (JI) terus mendapat perhatian di Sumatera Selatan. Sebanyak 48 eks...
- Advertisement -spot_img