Selasa, September 16, 2025

Remisi 1 Bulan Napi Anak di Lapas Pamekasan Peringatan HAN 2025

Must Read

PAMEKASAN, INTERAKINDO – Lapas Kelas IIA Pamekasan memberikan remisi khusus kepada satu narapidana anak dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025. Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1191.PK.05.03 Tahun 2025.

Narapidana anak bernama Aria Juni Arta. Juri menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan. Penyerahan surat keputusan dilakukan langsung oleh Kalapas Pamekasan, Syukron Hamdani, dalam acara yang digelar di Aula Lapas, Rabu pagi (23/7/2025), sekitar pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA :   Men ImiPAS ke Malang, Ini Sasaran Tujuannya

Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku positif yang ditunjukkan narapidana selama masa pembinaan.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan semangat memperbaiki diri,” ujar Syukron.

Ia juga menegaskan bahwa remisi adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendorong narapidana aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

BACA JUGA :   Musnahkan Barang Bukti Inkra, Ini Dilakukan Kejari Prabumulih

Acara penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan staf Lapas, serta berlangsung secara sederhana namun penuh makna. Pihak Lapas berharap pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus menunjukkan perilaku baik. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Narapidana Pamekasan Buktikan Kreativitas, Spring Bed Buatannya Laku Keras

PAMEKASAN, INTERAKINDO – Program pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIA Pamekasan kembali membuahkan hasil. Seorang narapidana bernama Nurhasan (42)...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img