PALI, INTERAKINDO — Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kali ini, sebuah gudang di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Lokasi tersebut kemudian digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB itu, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Keempatnya masing-masing berinisial M bin U (42), warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal; Rhj bin Sm (43), warga Dusun III, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi; FH bin S (27), warga Dusun IV, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi; serta MI bin E (19), warga Gunung Menang, Kecamatan Penukal.
Pengungkapan dilakukan di dalam gudang milik Rhj yang berada di Desa Semangus. Dari lokasi, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres PALI mengenai sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. kemudian memerintahkan Kanit I IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak melakukan penindakan dan menggerebek lokasi yang dimaksud.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Dari informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melaksanakan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan terhadap para tersangka,” ujar Dedy.
Keempat orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan peran informasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika yang diduga masih terjadi di wilayah Kabupaten PALI. (ril)



