Jumat, Oktober 16, 2026

Remisi 1 Bulan Napi Anak di Lapas Pamekasan Peringatan HAN 2025

Must Read

PAMEKASAN, INTERAKINDO – Lapas Kelas IIA Pamekasan memberikan remisi khusus kepada satu narapidana anak dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025. Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1191.PK.05.03 Tahun 2025.

Narapidana anak bernama Aria Juni Arta. Juri menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan. Penyerahan surat keputusan dilakukan langsung oleh Kalapas Pamekasan, Syukron Hamdani, dalam acara yang digelar di Aula Lapas, Rabu pagi (23/7/2025), sekitar pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA :   Lapas Pamekasan Tegaskan Komitmen Nilai Kebangsaan

Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku positif yang ditunjukkan narapidana selama masa pembinaan.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan semangat memperbaiki diri,” ujar Syukron.

Ia juga menegaskan bahwa remisi adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendorong narapidana aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

BACA JUGA :   Turnamen Billiard Antar Petugas Pemasyarakatan se-Jatim, Perwakilan Lapas Pamekasan

Acara penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan staf Lapas, serta berlangsung secara sederhana namun penuh makna. Pihak Lapas berharap pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus menunjukkan perilaku baik. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Herman Deru dan Menko Polkam Dudung Santuni Anak Yatim di Palembang

PALEMBANG, INTERAKINDO – Di tengah kesibukan menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, Gubernur Sumsel H....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img