PAMEKASAN, INTERAKINDO – Senin (29/4/2025), Lapas Pamekasan Kanwil Ditjen PAS Jatim sebagai upaya mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kalapas, Syukron Hamdani melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pamekasan, Sugiyanto. Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong percepatan penyelesaian proses sertifikasi salah satu bidang tanah yang merupakan aset BMN milik Lapas Pamekasan
Proses sertifikasi tanah tersebut sebelumnya telah berjalan selama 2 tahun sejak tahun 2023 dan belum dapat diterbitkan sertifikat tanah sesuai ketentuan karena masih terkendala letak lahan yang termasuk dalam zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Oleh karena itu Kalapas, Syukron Hamdani berharap dengan adanya kordinasi tersebut dapat menemukan penyelesaian masalah dari pihak BPN Pamekasan dan mendapatkan rekomendasi untuk pengajuan ke Kementerian ATR/BPN agar bidang tanah milik Lapas Pamekasan tersebut dapat dikeluarkan dari Zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga nantinya dapat diterbitkan sertifikat tanah sesuai ketentuan.
Kepala Lapas Pamekasan, Syukron Hamdani menegaskan bahwa sertifikasi aset BMN merupakan langkah strategis dalam rangka menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mendukung pengamanan aset negara dari potensi sengketa atau klaim pihak lain.
“Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait demi memastikan seluruh aset tanah Lapas Pamekasan memiliki legalitas yang sah dan tercatat secara resmi dalam sertifikat,” ujar Syukron.
Pihak Kantor Pertanahan Pamekasan menyambut baik upaya tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dalam proses percepatan sertifikasi.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui Sekretaris Jenderal Kemenimipas untuk memperkuat tata kelola aset negara secara akuntabel dan transparan. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses sertifikasi dapat segera terbit dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara di lingkungan Lapas Pamekasan. (ril)