Selasa, Oktober 6, 2026

5 Anggota DPR Dinonaktifkan! Termasuk Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Nafa Urbach

Must Read
Muhammad Fanber
Muhammad Fanber
Penulis Interakindo.com

INTERAKINDO – Lima anggota DPR RI resmi dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka dinilai melanggar kode etik sebagai wakil rakyat usai pernyataan kontroversial yang menyinggung publik.

Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 📷: (Kompas.com)

Kelima anggota DPR tersebut adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Sidang putusan digelar di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

BACA JUGA :   Borok IUP Tumpang Pitu Terbongkar: Aroma Amis di Balik Hibah Saham Rakyat Banyuwangi

“Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni bersama empat anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan.

Kelimanya dinonaktifkan buntut dari pernyataan mereka yang dianggap meremehkan demonstran dan tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.

BACA JUGA :   Hubungan Gelap dari TikTok! 5 Kali Bertemu di Hotel, Pertemuan Terakhir Justru Berujung Maut

Dalam ruang sidang, suasana tampak tegang. Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka terlihat lesu, sementara Sahroni beberapa kali menundukkan kepala. Di sebelahnya, Uya dan Eko tampak memainkan ibu jari mereka.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, yang menyebut bahwa keputusan diambil setelah memeriksa sejumlah saksi dan menelaah berbagai bukti.

BACA JUGA :   Sidak Memanas hingga Petugas Terjepit, Ombudsman Bongkar Hunian Mewah Berfasilitas Komplit dan Alphard di Lapas Cibinong

Dengan putusan ini, kelima anggota DPR tersebut dipastikan akan nonaktif dari tugas-tugas kedewanan selama enam bulan ke depan, sementara langkah lanjutan dari masing-masing fraksi masih menunggu keputusan internal partai.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Cara Daftar Jadi Penerima Bansos via Perlinsos, Pencairan Tahap 4 Periode Oktober-Desember 2026

INTERAKINDO.COM — Memasuki Oktober 2026, masyarakat yang membutuhkan sudah dapat mendaftarkan diri secara mandiri untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos)...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img