Minggu, Oktober 25, 2026

Usulan DEN Ubah Definisi Korupsi Baru Wacana, Yusril Minta Hati-hati

Must Read

INTERAKINDO.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati.

Menurut Yusril, usulan tersebut masih berada pada tahap wacana sehingga diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud, termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” ujar Yusril, Sabtu (24/10/2026).

BACA JUGA :   Kepergian Budayawan Betawi Ridwan Saidi, Kerugian Besar bagi Bangsa Indonesia

Yusril menyampaikan bahwa dirinya dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin 26 Oktober mendatang. Ia menduga pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan bagi DEN untuk menjelaskan secara lebih terperinci usulan yang tengah dibahas sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Yusril menilai, pembahasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.

BACA JUGA :   Dihadapan DPR, Forkom Pati Suarakan RUU Perampasan Aset Dan Ketegasan Aparat

“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” kata Yusril.

Yusril menekankan, setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini. Evaluasi terhadap peraturan yang berlaku juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahannya.

Karena itu, Yusril menegaskan bahwa pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa terlebih dahulu memahami substansi usulannya.

BACA JUGA :   Kasus Sidak Lapas Cibinong Jadi Momentum Perkuat SOP Pengawasan Ombudsman

“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.

Pada akhirnya, ujar Yusril, perdebatan mengenai perubahan regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi yang objektif terhadap praktik penegakan hukum.

“Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

PDIP Prabumulih Siapkan Strategi Besar, 8 Kursi Jadi Target Pemilu 2029

PRABUMULIH, INTERAKINDO – PDI Perjuangan Kota Prabumulih mulai memanaskan mesin politik menuju Pemilu 2029. Tak tanggung-tanggung, partai berlambang banteng moncong...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img