Bandung, Interakindo.com – Beredarnya informasi untuk kenaikan tarif bagi pengguna jalan tol di Bandung, khususnya untuk tol Soreang – PasirKoja (soroja), Hal ini dibenarkan oleh pihak PT Citra Marga Lintas Jabar ( CMLJ).
Informasi yang dapat dihimpun untuk kenaikan tarif tol, mengacu kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 570/KPTS/M/2022 tanggal 13 Juni 2022, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Pasir Koja – Soreang.
Dalam keputusan tersebut Pada, ( 10/7/2022 ) Pukul 00.00 Wib, akan ada kenaikan tarif tol sebesar Rp 500 rupiah, bagi pengguna jalan tol Soreang – Pasir Koja ( Soroja ).
Kenaikan tarif tol berlaku pada Golongan I, Golongan IV, Golongan V. Adapun besaran penyesuaian tarif yaitu:
untuk Gol I: Rp 8.000,- yang semula Rp 7.500,-
untuk Gol II: Rp 12.000,- yang semula Rp 12.000,-
untuk Gol III: Rp 12.000,- yang semula Rp 12.000,-
untuk Gol IV: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-
untuk Gol V: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-
Adapun langkah CMLJ sebelum menaikan tarif tol, sudah bersosialisasi kepada pengguna jalan tol di berbagai media sesuai intruksi pemerintah.
Diketahui, adanya kenaikan tarif merupakan isi dalam undang-undang atau peraturan pemerintah (PP) yang terdapat pada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol ( PPJT ).
“Evaluasi dan penyesuaian tarif tol itu dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi, dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol,” ujar Mahbullah Nurdin Selaku Anggota BPJT unsur Kementrian PUPR.
Sementara kini, Muhdhor Nurohman selaku Dirut PT CMLJ, mengklaim pihaknya telah melakukan beberapa peningkatan pelayanan dan menambahkan mesin isi ulang saldo e- tol pada gerbang tol.
Pengguna jalan tol dihimbau, untuk lebih memperhatikan saldo e-toll saat akan memasuki jalan tol guna mengurangi antrian didepan gerbang tol.