Kamis, Mei 22, 2025

Sarang Narkoba, Gang Pagaralam Kembali Digerebek, Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja

Must Read

GEREBEK : Tim Opsnal Satrestik Polres Prabumulih mengerebek Gang Pagaralam, tangkap Denis Tirta, 26 tahun, warga Talang Ubi, Kamis. Foto : Ist/INTERAKINDO.COM

PRABUMULIH, INTERAKINDO.COM – Dikenal sebagai sarang narkoba, Gang Pagaralam Prabumulih lama tak terdengar. Belakangan, menindaklanjuti Dumas Banpol Polda Sumsel, laporan masyarakat resah.

Akhirnya, Polres Prabumulih melalui Satrestik menerjunkan Tim Opsnal guna melakukan pengerebekan di lokasi tersebut. Setelah, melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Hingga berhasil diringkus, Denis Tirta, 26 tahun, warga Kebun Sayur Jalan Letnan Sumanto No 163 RT 01/RW 11 Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA :   Terpilih Jadi Ketua Baru Kadin Kota Tangerang, Begini Tekadnya Budi Prasetyo Majukan Ekonomi Rakyat

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti, antara lain; 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 0,28 gram; 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat bruto 0,62 gram; 1 paket narkotika jenis ganja seberat bruto 0,85 gram; 2 plastik klip bening, 1 lembar kertas rokok, dan uang tunai senilai Rp 210 ribu.

Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian, berawal adanya informasi di Gang Pagaralam Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Pbm Utara, Kota Prabumulih terjadi transaksi gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis ganja

BACA JUGA :   Mendag Lutfi: Indonesia Berpotensi Besar Jadikan Jakarta sebagai Ibukota Fesyen Muslim Dunia

Kemudian Unit 1, Unit 2 dan Unit 3 Satrestik Polres Prabumulih dipimpin langsung Kanit 2 langsung menuju ke TKP.

Pada saat di TKP, Anggota Unit 1 Satrestik Polres Prabumulih melihat 1 orang laki-laki yg mencurigakan sedang berada di depan rumah dan langsung mengamankan 1 orang laki-laki memiliki nama Denis Tirta.

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat disaksikan warga setempat.

Dari penggeledahan keseluruhan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 narkotika jeni sabu,1 paket narkotika jenis ganja disimpan di lipatan celana jeans dipakai pelaku dan 1 paket narkotika jenis sabu terletak dibawah meja tempat pelaku diamankan diamankan.

BACA JUGA :   Ini 10 Poin Terkait Ibadah Haji Indonesia 2022

Barang bukti tersebut maksud sudah diedarkan di wilayah Prabumulih

“Saat di introgasi pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut milik tersangka didapatkan dari Tir (DPO) di Desa Panta Dewa Kabupaten PALI, cara membeli sebesar Rp 1,2 juta,” terang Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Barita Sijabat.

Pelaku sendiri dalam pemeriksaan intensif penyidik, dan kata dia, tengah memburu pelaku lain tengah DPO. “Pelaku dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Diancam penjara di atas 5 tahun,” tutupnya.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Soroti Kasus Anak Bos Prodia, Pakar Hukum Pidana Sebut Janggal dan Tidak Ada Bukti

  JAKARTA, INTERAKINDO – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat AN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img