INTERAKINDO.COM – DPR dan Pemerintah sepakat untuk memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online. Perpres ini akan mengatur tarif penumpang, pengiriman barang, hingga pesan antar makanan. Aturan dibuat untuk menyerap aspirasi dan mengakomodasi kepentingan para pelaku transportasi online.
DPR RI bersama Kementerian terkait, satu suara soal finalisasi pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Proses aturan tersebut ditargetkan rampung pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, finalisasi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian dan pihak terkait di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dasco mengatakan, finalisasi Perpres, tidak hanya mengatur layanan angkutan orang, tetapi juga mencakup angkutan barang dan makanan.
“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.
Lebih lanjut, pembagian kewenangan pengaturan tarif dalam Perpres tersebut akan disesuaikan dengan jenis layanan. Tarif angkutan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif angkutan barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, untuk para pelaku transportasi online nantinya akan berada dalam pembinaan dan naungan Kementerian UMKM.
“Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” jelas Dasco.
Setelah finalisasi di tingkat pemerintah dan DPR, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan berbagai pihak. Proses tersebut mencakup organisasi atau perwakilan pelaku transportasi online serta para aplikator.
“Setelah finalisasi hari ini para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya,” kata Dasco.
Keterlibatan para pihak tersebut diperlukan agar regulasi yang diterbitkan nantinya dapat mengakomodasi kepentingan dan menyerap aspirasi para pelaku transportasi online.



