Minggu, Oktober 4, 2026

Polres Prabumulih Ungkap Dugaan Pemerasan, Dua Terduga Pelaku Diamankan lo

Must Read

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026.

Perkara tersebut terjadi di Jalan Nur Illahi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada 2 Oktober 2026. Korban berinisial AF (18) melaporkan dirinya menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan pemerasan bermula ketika korban dimintai sejumlah uang dengan disertai ancaman akan menyebarluaskan rekaman pribadi korban.

Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati untuk menyerahkan uang tersebut. Namun, saat berada di lokasi, korban diduga disekap oleh terduga pelaku bersama rekannya.

BACA JUGA :   Begini Penjelasan Plt Kadishub Prabumulih, Soal Pengratisan Parkir Mini Market

Dalam kejadian itu, uang milik korban sebesar Rp800 ribu yang berada di dalam dompet serta Rp1 juta yang tersimpan di jok sepeda motor diduga diambil. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku.

Informasi mengenai keberadaan mereka kemudian diperoleh polisi di kawasan Jalan Nur Illahi. Pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan FR (32) serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial LO (15).

Pengungkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dengan koordinasi Kanit Pidum Ipda Anja Satria Wibawa, S.H.

BACA JUGA :   Kemenparekraf Luncurkan Program Desa Kreatif, Apa Saja Syaratnya?

Dari pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu buah kacamata berwarna hijau army, satu unit handphone Realme tipe RMX 5300 warna abu-abu, serta 11 lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terhadap FR, penyidik menerapkan sangkaan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP. Sementara terhadap LO yang masih berusia 15 tahun, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA :   Kemenkes Bentuk Pusat Bedah Robotik Indonesia, Apa Untung Ruginya?

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

Masyarakat juga diminta berhati-hati dalam menjaga data maupun rekaman pribadi serta tidak mudah memenuhi permintaan pihak lain yang disertai ancaman.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Hari Ketiga Akreditasi, RS AR Bunda Prabumulih Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Pelaksanaan akreditasi RS AR Bunda Prabumulih bersama Tim Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img