Jumat, Mei 9, 2025

Guru Madrasah & PAI Penerima Bantuan Ganda Diminta Kembalikan Uang

Must Read

JAKARTA, interakindo.com — Sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) diminta mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima dari Kementerian Agama. Hal ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.

Menurut temuan itu, mereka ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantun pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta agar yang terima double dikembalikan ke kas negara,” tegas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain di Jakarta, Ahad (2/1).

BACA JUGA :   Jangan Terjerat Judol dan Narkoba, Keluarga Bisa Jadi Rusak

“Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,” sambungnya

Zain menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda). Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan:

Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kementerian Agama.

BACA JUGA :   Jadi Tempat Prostitusi Online, Apartemen Bogor Valley Usir 60-an Calon Penyewa

Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.

“Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan,” jelas M Zain.

Meski proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, lanjut Zain, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya tersebut adalah menerbitkan SPTJM.

“Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,” tegas M Zain.

BACA JUGA :   Ini Gegaranya Rekening Bank Pedagang Burung Berisi Rp2 Juta Dibloki Bank atas Perintah KPK

“Jika ternyata sudah menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak double atau ganda,” sambungnya.

Zain menambahkan bahwa ada proses lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini. Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan proses sosialisasi dan tindak lanjut.

“Saya yakin setelah ada proses sosialisasi, para guru akan memahami dan menindaklanjuti,” sebutnya.

Tidak disebutkan berapa besaran dana bantuan yang diterima masing-masing guru.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Gandeng BPN Pamekasan, Lapas Percepatan Sertifikasi Aset Tanah BMN

PAMEKASAN, INTERAKINDO – Senin (29/4/2025), Lapas Pamekasan Kanwil Ditjen PAS Jatim sebagai upaya mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img