Rabu, September 16, 2026

Digerebek di Banyuasin, Pria 40 Tahun Simpan 40 Paket Sabu dan Tiga Butir Ekstasi

Must Read

BANYUASIN, INTERAKINDO – Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial I (40) ditangkap di Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar dan sejumlah butir ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Upang Ceria. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Muara Telang bersama Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu (22/7/2026).

Dalam penggerebekan itu, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam di dalam kamar tersangka.

BACA JUGA :   Himbau Warga Sukabumi Agar Menjaga Kebersihan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( DPUTR ) Gencarkan Sosialisasi di Lapangan.

Dari dalam tas tersebut, polisi mengamankan 40 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,68 gram. Selain itu, turut ditemukan tiga butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Rolex berwarna merah muda dengan berat bruto 1,28 gram serta satu buah skop plastik berwarna hijau yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

BACA JUGA :   Perkuat Keamanan Wilayah, Petugas Gabungan Kemang Amankan Miras dan Ingatkan Jam Operasional Warung Selama Ramadhan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi,” tegasnya.

BACA JUGA :   Lewati Elliot Anderson, Morgan Rogers Resmi Jadi Raja Transfer Inggris

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Banyuasin bersama Polsek Muara Telang dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Profil Gus Arif, Mantan Bupati Kebumen yang Diamankan KPK di Kasus HGB Summarecon Bogor

INTERAKINDO.COM — Sosok Arif Sugiyanto atau yang karib disapa Gus Arif tengah menjadi sorotan publik usai terjaring dalam Operasi...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img