Jumat, April 17, 2026

Deteksi Varian Baru Covid-19, Dinkes DKI Jakarta Lakukan WGS

Must Read

JAKARTA, interakindo.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Ibukota dengan penguatan 3T yakni Testing, Tracing, Treatment.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, meski kasus Covid-19 melandai, namun upaya deteksi dini melalui pemeriksaan PCR tetap dilakukan. Bahkan, testing khusus DKI Jakarta sembilan sampai 10 kali lipat standar pemeriksaan WHO (1:1.000 penduduk per pekan).

“Terkait testing, pemeriksaan deteksi ini melalui PCR masih rutin dilakukan. Meskipun kasus Covid di Jakarta melandai, kami tetap melakukan dalam porsi lebih dari standar WHO, sekitar sembilan sampai 10 kali standar WHO,” ujar Widyastuti, Senin (20/12).

BACA JUGA :   Video Viral! Mobil Damkar Dilempari Batu Warga Saat Kebakaran di Aceh Tenggara

Widyastuti menjelaskan, terkait tracing, Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Litbangkes dan mitra terkait lainnya melakukan metode Whole Genome Sequencing (WGS) untuk mendeteksi adanya varian baru.

“Kita lakukan WGS untuk mendeteksi risiko adanya varian baru untuk semua kasus riwayat berpergian dari luar negeri, kemudian kasus relapse atau pernah terjangkit Covid di masa dan kemudian kena kembali, dan seterusnya apabila telah divaksin tetapi menjadi tetap positif Covid,” katanya.

BACA JUGA :   Mulai Malam Ini, Exit Test PCR Cukup 1 Kali

Sedangkan treatment, sambungnya, Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat menyediakan tempat karantina terpusat bagi WNI atau WNA dari luar negeri di Wisma Atlet, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Widyastuti menjelaskan, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25/2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 mengatur kewajiban karantina terpusat bagi WNI atau WNA dari luar negeri.

 

Setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Sedangkan WNA dan WNI dari negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, menjalani karantina 14 hari dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-13 karantina.

BACA JUGA :   14 PPPK Baru Perkuat Kantah Prabumulih, Joni Efendi Tekankan ASN Berintegritas

Meski begitu, Widyastuti berpesan kepada warga agar tidak panik, tetap menjaga protokol kesehatan 5M secara ketat. Widyastuti juga mendorong agar warga yang belum divaksin Covid-19 melengkapi vaksinasinya.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Bologna Dan Fiorentina Lengkapi Kegagalan Tim Italia Di Kompetisi Eropa

INTERAKINDO.COM - Setelah gagal lolos ke putaran final Piala Dunia 2026, rapor merah sepakbola Italia berlanjut di ajang kompetisi...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img