INTERAKINDO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit yang menjerat penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT) atau KoinP2P (KoinWorks).
Langkah tegas ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga orang pengurus perusahaan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah BAA (Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga sekarang), BH (Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 dan Komisaris PT LAT 2022–sekarang), serta JB (Direktur Utama PT LAT tahun 2024–sekarang).
OJK Tuntut Tanggung Jawab Pemegang Saham
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para pemegang saham PT LAT untuk meminta pertanggungjawaban terkait kelangsungan operasional perusahaan ke depan.
“Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB).
Kiki menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinWorks sepenuhnya tetap melekat pada pemegang saham. Hal ini krusial guna memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen.
“Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kiki.
Di sisi lain, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Saat ini, OJK juga terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dugaan Manipulasi Kredit dengan Bank BUMN
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan salah satu bank persero (BUMN) melalui fintech KoinWorks. Para tersangka selaku pengurus PT LAT diduga bekerja sama dengan pihak analis secara tidak layak untuk mengajukan serta menyalurkan pembiayaan yang melawan hukum kepada beberapa nasabah.
Merespons bergulirnya kasus ini, pihak KoinWorks menyatakan sikap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan. Manajemen memastikan akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Dalam keterangan resminya, perusahaan menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan Bank BUMN. Menurut KoinWorks, proses pendanaan tersebut selama ini dilakukan melalui mekanisme kerja sama resmi antara platform dan Bank BUMN, sesuai dengan peran masing-masing pihak.
“KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” bunyi pernyataan resmi manajemen KoinWorks, dilansir finance.detik.com.***



