PRABUMULIH, INTERAKINDO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui kegiatan Pemusnahan Arsip yang dilaksanakan pada Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan pemusnahan arsip Periode Kesatu Tahun 2025 dan Periode Ketiga Tahun 2025 yang telah melalui proses penyusutan sesuai ketentuan. Sebanyak 718 berkas arsip dimusnahkan untuk Periode Kesatu Tahun 2025 dan 114 berkas arsip untuk Periode Ketiga Tahun 2025, sehingga total 832 arsip berhasil dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode pencacahan (paper shredder) oleh Tim Penyusutan Arsip Kantor Pertanahan Kota Prabumulih. Pelaksanaan kegiatan juga disaksikan secara daring oleh Auditor Inspektorat Wilayah III sebagai bentuk pengawasan dan transparansi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih, Ahmad Syaiku, S.SiT., M.H., mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pengelolaan arsip sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional.
“Pemusnahan arsip dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Melalui pengelolaan arsip yang baik, kami ingin memastikan tata kelola administrasi semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan penyusutan dan pemusnahan arsip menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga tertib administrasi serta mengoptimalkan pengelolaan dokumen di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Prabumulih.
Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, Kantah Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sistem pengelolaan arsip yang profesional, sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, tertata, dan terpercaya. (ril)



