INTERAKINDO.COM – MK menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dimohonkan Komite Independen Pemantau Pemilu, pada Senin (21/9/2026). Sidang dengan nomor perkara dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menyoroti keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon yang terdiri dari gabungan sejumlah elemen masyarakat, mulai dari lembaga pemantau pemilihan umum, partai politik, hingga purnawirawan tantara, lewat kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, menyebut bahwa ada indikasi cacat manipulatif dalam syarat Pendidikan Cawapres Gibran yang terstrukur, sistematis, dan terencana.
“ Para pemohon menemukan, indikasi dan bukti awal, bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari cawapres Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya bersifat administrative, tetapi juga manipulative”.
“Ada TST, itu kami mengistilahkan, terstruktur sistematis, dan terencana, yang ditutup dengan manipulasi.” Ujar Bambang.
Bambang juga menyoroti, adanya indikasi bahwa Ditjen Dikdasmen Kemendikbud menerbitkan surat penyetaraan pendidikan Gibran secara super kilat, kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, dan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya.
Atas dasar itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah, sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu sesuai dengan pasal 169 huruf R UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Bambang Widjojanto, pemohon turut meminta MK untuk membatalkan sejumlah Keputusan KPU, antara lain, perihal penetapan paslon dan hasil pemilu, serta membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka.
“Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024, mengandung cacat hukum yang sejak semula, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. Kata Bambang.
Selain itu, pemohon juga mendesak MPR untuk menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak Putusan dibacakan.



