Sabtu, November 7, 2026

Tim Beruang Hitam Polres PALI Buru Terduga Pelaku Curat hingga Banyuasin

Must Read

PALI, INTERAKINDO – Pelarian Sb (28), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya terhenti di wilayah Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Saat hendak ditangkap, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Namun, upayanya untuk kabur berhasil digagalkan Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres PALI pada Rabu (4/11/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres PALI yang berkoordinasi dengan Polsek Penukal dan Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin.

BACA JUGA :   Fesyen Brand Lokal Turut Ramaikan PON Papua

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga akibat aksi pencurian di rumahnya.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku adalah Sb,” ujarnya.

BACA JUGA :   Itauma Bakal Ngebut di 2027, Siap Bertarung 3-4 Kali, Ini 2 Calon Lawan

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah Jamil Yosrel (37), tepatnya di KP VII, Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal.

Saat itu, korban terbangun dari tidurnya dan mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, pintu tersebut diduga telah dibuka secara paksa menggunakan kawat bekas gantungan baju.

BACA JUGA :   Batal Bentrok dengan Suarez, Vasiliy Lomachenko Incar Sabuk Juara Milik Anthony Cacace

Korban kemudian menyadari sejumlah barang berharganya telah hilang. Barang-barang tersebut meliputi satu unit handphone Vivo Y02, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang disimpan di dalam lemari, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi A 3503 VA.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp17,9 juta.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polres PALI dalam mengungkap tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Kompetisi Usia Muda Bukan Ajang Luapkan Emosi, CEO Liga Jakarta U17 Tegas Jatuhkan Hukuman Coret Pemain yang Terlibat Perkelahian Fisik

INTERAKINDO.COM - Memutar kompetisi usia dini dan muda seperti Liga Soeratin U15 dan Liga Jakarta U17—seperti yang saat ini...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img