Kamis, Mei 22, 2025

Sambangi Tiga Titik Diduga Parkir Ilegal, Upaya Tim Saber Pungli Berantas

Must Read

SABER PUNGLI: Tim Saber Pungli bersama Dishub Prabumulih melakukan sidak di sejumlah titik parkir di Prabumulih, Kamis. Foto : Ist/INTERAKINDO.COM

PRABUMULIH, INTERAKINDO.COM – Tim Saber Pungli dibawah pimpinan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Wakapolres, Kompol Hendri SH melakukan sidak di sejumlah titik parkir di Kota Nanas ini, Kamis, 21 Maret 2024.

Tujuan Tim Satber Pungli, melakukan penertiban parkir ilegal di Prabumulih. Tim ini, terdiri dari Polres Prabumulih, Inspektorat, Kejari, dan Dishub.

BACA JUGA :   200 Kursi Roda dari Baznas dan BSI Bikin Pelayanan Jemaah Haji Lansia di Makkah dan Mmadinah Makin Optimal

Pantauan awak media, Kamis pagi, dibentuk tiga tim guna melakukan sidak di sejumlah titik parkir. Tim 1 Wakapolres mimpin langsung ke Indomaret Bawah Kemang. Tim 2 dipimpim Kasat Sabhara, Indomaret Simpang TB. Tim 3 dipimpin Kasat Intel Budiono di Indomaret Depan MTS.

“Tim Saber Pungli ini, bergerak melakukan penertiban terhadap titik parkir diduga ilegal,” kata Wakapolres Kompol Hendri.

BACA JUGA :   Delman di Monas Tetap Boleh Beroperasi, Tapi Dibatasi Sabtu dan Ahad

Hasil sidak ini, belum ditemukan jukir biasa memarkir di 3 Titik. Tim memberikan imbauan dan arahan, agar Indomaret mengingatkam jukir-jukor kalau masih memarkir.

“Sewaktu-waktu, jika memarkir lagi siap-siap diamankan Satgas Saber Pungli. Maka, segera mengurus parkir di Dishub Prabumulih supaya legal,” pesanya.

Sementara itu, Plt Kadishub Prabumulih, Drs Amilton juga Asisten II Pemkot melalui Ka UPTD Parkir, Firdiand Handra SH menyampaikan, parkir-parkir ilegal berada di Prabumulih segera mengurus melegalkan parkirnya hingga menjadi resmi melalui Dishub Prabumulih.

BACA JUGA :   Begini Penjelasan Plt Kadishub Prabumulih, Soal Pengratisan Parkir Mini Market

“Kita imbauan kepada jukir liar segera membuat surat pengelolaan parkir resmi melalui UPTD Parkir Dishub Prabumulih,” akunya.

Bebernya, kepada jukir resmi jangan lupa memakai rompi dan id card dibuat UPTD Parkir Dishub Prabumulih. “Jukir memungut retribusi parkir, tidak boleh melebihi tarif telah ditentukan,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Soroti Kasus Anak Bos Prodia, Pakar Hukum Pidana Sebut Janggal dan Tidak Ada Bukti

  JAKARTA, INTERAKINDO – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat AN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img