Kamis, September 3, 2026

Puluhan Perkara Narkoba, Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu

Must Read

PALEMBANG, INTERAKINDO — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tak hanya mengungkap jaringan dan menangkap pelaku, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar dari puluhan perkara.

Sebanyak 1.554,55 gram atau sekitar 1,5 kilogram sabu-sabu, 28 butir pil ekstasi, serta delapan pcs sediaan etomidate dimusnahkan di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Kamis (3/9/2026) pagi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 49 Laporan Polisi (LP) dengan total 61 tersangka. Dari jumlah tersebut, 59 tersangka merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.

BACA JUGA :   Kecamatan Sukaraja Utus Wakil Terbanyak dalam Nikah Massal di Kab Bogor

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan barang bukti dalam perkara narkotika. Proses tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah pihak guna memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar di masyarakat.

Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim ahli Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan di hadapan para saksi.

Setelah kandungan zat dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium, barang bukti kemudian dimusnahkan. Seluruh rangkaian kegiatan juga dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bagian dari proses hukum.

BACA JUGA :   Tak Berkutik, Pria di Musi Rawas Ditangkap dengan Sabu dan Timbangan Digital

Pemusnahan tersebut turut disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Palembang, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, para tersangka, penasihat hukum, serta unsur pengawasan internal Polrestabes Palembang.

Pengawasan internal melibatkan Seksi Pengawasan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Seksi Hukum Polrestabes Palembang.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif dalam proses hukum.

BACA JUGA :   Polsek Babat Toman Gerebek Dua Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Muba, Dua Pekerja Ditangkap

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah diamankan tidak kembali jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Barang bukti yang sudah disita harus dipastikan tidak kembali beredar,” tegasnya.

Dengan pemusnahan tersebut, kepolisian berharap upaya pemberantasan narkotika di Kota Palembang dapat terus diperkuat, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang peredaran narkotika di tengah masyarakat. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Semangat Kemerdekaan, DWP Prabumulih Perkuat Kebersamaan Anggota

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia masih terasa dalam Pertemuan Rutin Bulanan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img