MUSI RAWAS, INTERAKINDO – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AH (46) ditangkap di sebuah pondok kawasan perkebunan sawit di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di pondok yang berada di area perkebunan sawit. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Reserse Narkoba menginstruksikan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, Tim Elang Musi melakukan penyergapan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AH tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tujuh klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital warna hitam silver, satu pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, satu dompet kecil berwarna cokelat, puluhan klip plastik kosong yang diduga untuk mengemas sabu siap edar, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan AH positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Musi Rawas dalam mendukung program Polda Sumatera Selatan untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi salah satu kunci utama dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” ujarnya. (ril)



