Rabu, September 16, 2026

Usulan Biaya Haji 2027: Rp107 Juta! 42 Juta Dibayar Jemaah, 64 Juta Dari Dana Manfaat

Must Read

INTERAKINDO.COM – Menteri Agama menyampaikan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1447H/2027M kepada DPR sebesar Rp107.340.172,02.

Skema pembayarannya dibagi dua:
40% atau Rp42.936.068,81 dibayar langsung oleh jemaah, dan
60% atau Rp64.404.103,21 dibiayai dari dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf bersama Komisi VIII DPR RI, menggelar rapat kerja bersama terkait usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Penyusunan usulan anggaran haji 1448 H/2027 M ini didasarkan pada asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (mencakup jemaah, Petugas Haji Daerah/PHD, dan pembimbing KBIHU) serta 17.680 jemaah haji khusus.

BACA JUGA :   Dihadapan DPR, Forkom Pati Suarakan RUU Perampasan Aset Dan Ketegasan Aparat

Dalam rapat tersebut, Menhaj mengusulkan BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02., Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah sebesar 40% (Rp42.936.068,81), sedangkan 60% sisanya (Rp64.404.103,21) diambil dari dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Irfan menjelaskan, Bipih yang dibayarkan jemaah digunakan untuk sejumlah komponen pelayanan. Di antaranya biaya penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi serta akomodasi selama berada di Mekkah.

BACA JUGA :   Prestasi Gemilang! Polres Musi Rawas Sabet Predikat WBK dan Pelayanan Publik Prima 2025

Sementara, komponen yang dibiayai melalui nilai manfaat jauh lebih luas, meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan selama jemaah berada di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Nilai manfaat juga digunakan untuk membiayai perlindungan jemaah, pelayanan di embarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan jemaah di Indonesia dan Arab Saudi, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.

“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Menhaj dalam penjelasannya.

BACA JUGA :   Digerebek Saat Pesta Sabu, Empat Pria di Ogan Ilir Diciduk Polisi, Sabu Hampir 10 Gram Disita

Sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan ini, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama,” pungkas Menhaj.

Rancangan usulan BPIH 1448 H/2027 M selanjutnya akan dibahas secara mendalam dan terperinci bersama Panja BPIH untuk menetapkan besaran final biaya haji yang berkeadilan dan transparan bagi seluruh jemaah Indonesia.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Profil Gus Arif, Mantan Bupati Kebumen yang Diamankan KPK di Kasus HGB Summarecon Bogor

INTERAKINDO.COM — Sosok Arif Sugiyanto atau yang karib disapa Gus Arif tengah menjadi sorotan publik usai terjaring dalam Operasi...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img