Kamis, September 10, 2026

Kasus Hilangnya Nyawa J Terjawab, KA Ditangkap Polisi Setelah Empat Tahun

Must Read

OKU TIMUR, INTERAKINDO – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bersama Tim Opsnal SW akhirnya mengamankan tersangka berinisial KA (49), yang diduga terlibat dalam perkara hilangnya nyawa korban berinisial J di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.

Tersangka diamankan pada Senin (17/8/2026) dini hari di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

BACA JUGA :   KJRI Jeddah Bilang QR Code Sertifikat Vaksin Indonesia Tak Bisa Dibaca di Arab Saudi

Informasi itu diterima petugas pada Minggu (16/8/2026) siang. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan KA sebelum akhirnya dilakukan penindakan.

Perkara yang menjerat KA diketahui terjadi pada 8 September 2022 silam. Meski telah berlangsung beberapa tahun, polisi terus melakukan pendalaman hingga akhirnya keberadaan tersangka berhasil diketahui.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta dokumen Visum et Repertum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA :   Kedatangan Obat Gangguan Gagal Ginjal Akut akan Dikebut Kemenkes, Diberikan Gratis

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Setiap perkara akan terus kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan meski perkara telah terjadi beberapa tahun lalu.

BACA JUGA :   1200 Pohon Andaliman Mulai Dibudidayakan di Tanah Karo oleh The Bloom Andaliman Artisan Tea

“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan. Perkara yang terjadi beberapa tahun lalu tidak berarti berhenti ditangani,” ujarnya.

Saat ini, tersangka KA telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara terang. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Bangkit dari Peringkat 50 Dunia, Karen Khachanov Tembus Semifinal US Open Leduanya, Petenis Indonesia Aldila Gagal ke Semifinal

INTERAKINDO.COM - Karen Khachanov melenggang ke semifinal US Open 2026 setelah Alexander Blockx terpaksa mundur di tengah laga perempat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img