OKU TIMUR, INTERAKINDO – Sopir mobil Daihatsu Grandmax Pick-Up Box yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Lintas Komering, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, resmi ditahan di sel tahanan Polres OKU Timur.
Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (8/10/2026) tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan seorang anak mengalami luka berat.
Sopir berinisial MUJ (26), warga Desa Karta Mulya, ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan tersebut dikonfirmasi Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Herman, S.H., dan Kasi Humas AKP Supardi, S.H., Kamis (9/10/2026).
Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Herman menjelaskan, polisi telah mengamankan kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Pengemudi mobil Grandmax Box juga telah ditahan guna kepentingan penyidikan.
“Setelah kejadian, kedua kendaraan kami amankan di Unit Gakkum. Pengemudi mobil Grandmax Box sudah diamankan dan saat ini dititipkan di tahanan sel Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Herman.
Ia menambahkan, perkara tersebut diselidiki dengan mengacu pada Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara itu, Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
“Benar, sopir saat ini sudah kami titipkan di tahanan sel Polres OKU Timur. Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara,” ujar Supardi.
Kronologi Kecelakaan Maut di Desa Rasuan
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan bermula ketika mobil Daihatsu Grandmax Pick-Up Box berwarna putih dengan nomor polisi BG-8546-YH yang dikemudikan MUJ melaju di Jalan Raya Lintas Komering.
Mobil tersebut kemudian menabrak sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi BG-5688-AAC yang dikendarai Subeliyadi (28). Saat kejadian, Subeliyadi membonceng istri dan kedua anaknya.
Satu keluarga tersebut diketahui berasal dari Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Benturan keras mengakibatkan para korban yang berada di sepeda motor mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis.
Pengendara dan Anak Meninggal Dunia
Dalam peristiwa tersebut, Subeliyadi mengalami luka di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia. Anak mereka, Mahendra (7), juga meninggal dunia akibat luka di bagian kepala.
Sementara itu, Megawati (28), istri Subeliyadi, mengalami luka di bagian kepala. Korban sempat dilaporkan dalam kondisi koma dan menjalani perawatan intensif.
Anak lainnya, Mahardika (4), mengalami luka berat dan mendapatkan penanganan medis.
Adapun pengemudi mobil Grandmax Box, MUJ (26), bersama penumpangnya, MI (48), dilaporkan mengalami luka lecet ringan.
Polisi Amankan Kendaraan dan Sejumlah Barang Bukti
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grandmax Pick-Up Box berwarna putih dengan nomor polisi BG-8546-YH dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi BG-5688-AAC.
Selain kedua kendaraan, petugas turut mengamankan surat tanda nomor kendaraan (STNK) masing-masing sebagai barang bukti.
Penyidik juga telah meminta keterangan seorang saksi bernama Zairin (61), warga Desa Rasuan, guna membantu mengungkap rangkaian kejadian kecelakaan tersebut.
Hingga kini, Polres OKU Timur masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami penyebab kecelakaan dan melengkapi berkas perkara.
Kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga konsentrasi, dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kecelakaan ini menjadi pengingat bahwa kelalaian di jalan raya dapat berakibat fatal dan merenggut nyawa. (ril)



