Kamis, Oktober 29, 2026

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Sukabangun, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

Must Read

PALEMBANG, INTERAKINDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial ME (40) dan ADCF (40) ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Peternakan, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat bruto 4,40 gram, lima butir pil ekstasi berlogo TMT seberat bruto 2,49 gram, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, lima lembar plastik klip bening kosong, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA :   Sah! DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Di Kalbar, Kalteng, Dan Kalsel Jadi UU

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Sukabangun. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

Saat penyergapan berlangsung, tersangka ME diduga sempat membuang satu bungkus plastik klip bening yang berisi lima paket sabu. Petugas kemudian menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut sebelum melakukan penangkapan.

Selanjutnya, polisi menggeledah tersangka ADCF dan menemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam kaleng bekas, lima butir pil ekstasi warna oranye berlogo TMT, plastik klip kosong, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit telepon seluler.

Kedua tersangka kemudian menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung zat narkotika. Selanjutnya, mereka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :   Tega, Uang Tabungan Umroh Karyawan Dikuras Habis untuk Louis Vuitton dan Mobil, Dokter FM Desak Hakim Vonis Berat Pelaku

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika di Kota Palembang.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi demi menjaga Kota Palembang tetap aman dari ancaman narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA :   Duduk Perkara Kasus Korupsi Bupati Sirajudin, dari Fee PBJ Bolmut sampai Ploting Proyek PUPR

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan Polda Sumsel berkomitmen memperkuat pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polda Sumsel akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Jake Paul Siap Telan Korban Setelah Patah Rahang Kena Hantaman Anthony Joshua

INTERAKINDO.COM - Resmi. Most Valuable Promotions (MVP) mengumumkan superstar global Jake Paul (12-2-0, 7 KO) bakal naik ring lagi. ‘El...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img