Kamis, September 24, 2026

Duduk Perkara Kasus Korupsi Bupati Sirajudin, dari Fee PBJ Bolmut sampai Ploting Proyek PUPR

Must Read

INTERAKINDO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sirajudin langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (22/9/2026). Penahanan ini dilakukan sehari setelah Sirajudin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama 13 orang lainnya yang diamankan di Jakarta, Bolmut, dan Gorontalo.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan konstruksi perkara yang menjerat orang nomor satu di Bolmut tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA :   BRI Surabaya Manukan 'Bersih-Bersih', Gandeng Kejari Seret Pelaku Kredit Fiktif ke Balik Jeruji Besi.

Patok Fee Proyek 10 Persen hingga Pembagian Jatah Kadis

Dalam perkaranya, Taufik menjelaskan bahwa Sirajudin—yang menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030—menduga telah mematok fee proyek sebesar 10 persen dari setiap kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kabupaten Bolmut.

Tak hanya untuk dirinya sendiri, Sirajudin juga diduga mengatur alokasi fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

BACA JUGA :   Terbongkar! Uang Klien WO Dipakai Beli Rumah Mewah & Jalan-Jalan Luar Negeri!

“Selain itu, SJL (Sirajudin Lasena) juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum pekerjaan dimulai. Caranya dengan memerintahkan Kadis PUPR menuliskan daftar vendor yang dipatok untuk memenangkan proyek-proyek tersebut,” ujar Taufik.

Modus Ploting Kertas HVS dan Setoran Proyek Jalan

Lebih lanjut, KPK membongkar modus operandi Sirajudin yang menentukan pemenang lelang proyek secara sepihak menggunakan media sederhana.

“Praktik ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama-nama calon pemenang lelang pada lembaran kertas HVS,” ungkap Taufik.

BACA JUGA :   Empat Tahun Iwakum Hadir, Bertumbuh, Dan Bergerak Bersama Untuk Menjaga Kemerdekaan Pers

Kadis PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja PBJ untuk mengondisikan proses lelang agar memenangkan vendor pilihan bupati. Pihak Pokja juga bekerja sama dengan swasta untuk merekayasa dokumen administrasi lelang agar lolos verifikasi.

Atas pengondisian tersebut, pengusaha terkait telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp130 juta sebagai bentuk uang muka dari komitmen fee 10 persen. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan paket proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, yang bernilai proyek Rp1,9 miliar.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

13 Sumur Warga PALI Berubah Hitam, Penyebabnya Masih Menunggu Hasil Laboratorium

PALI, INTERAKINDO – Misteri perubahan air pada sedikitnya 13 sumur milik warga di Desa Gunung Raja dan Desa Babat, Kecamatan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img