Jumat, Juli 24, 2026

Menang untuk Konsumen, MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi Kuota Tetap Aktif

Must Read

JAKARTA, INTERAKINDO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait aturan masa aktif kuota internet. Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, sehingga tidak otomatis hangus ketika masa aktif berakhir.

BACA JUGA :   Feby Deru Panen Kembang Kol dan Lele, Ajak Warga Sulap Lahan Tidur Jadi Sumber Penghasilan

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang terdiri dari driver online, pedagang online, dan dosen yang menilai sistem hangusnya kuota internet merugikan hak konsumen.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa:

“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

MK menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

BACA JUGA :   Keren! Empat Teknologi AI PHR Borong Gelar di Ajang Nasional SKK Migas

Dengan putusan ini, operator telekomunikasi tetap diberikan kewenangan menetapkan tarif sesuai formula pemerintah, namun diwajibkan menyediakan alternatif layanan yang memungkinkan pelanggan mempertahankan sisa kuota internetnya.

Putusan MK tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyusun kebijakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan perlindungan hak-hak konsumen di era digital.

BACA JUGA :   Program Harmoni Inklusif PEP Rantau Sabet Juara Kompas Lestari Awards 2026

Sumber: Dikutip dari halaman resmi Facebook Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Klopp Efek Dimulai, Bintang Liverpool & Dortmund Turun Gunung Selamatkan Muka Jerman dari Kehancuran

INTERAKINDO.COM - Jerman resmi menunjuk Juergen Klopp sebagai pelatih kepala dengan kontrak berdurasi empat tahun, demikian diumumkan oleh asosiasi...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img