PRABUMULIH, INTERAKINDO – Jajaran Polsek Prabumulih Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Rhisma Triana Yulia (29), warga Jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Kapten Dulhak RT 001 RW 004, Kelurahan Wonosari.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku mengambil satu unit mesin pompa air merek Shimizu dan satu tabung gas elpiji 12 kilogram milik korban,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memotong jalur pipa air menggunakan gergaji, kemudian melepas dan membawa kabur mesin pompa air yang terpasang di rumah korban. Selain itu, pelaku juga mengambil satu tabung gas elpiji 12 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp1,5 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Barat melalui laporan polisi Nomor LP/B/57/VI/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 15 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial AM (25), seorang buruh yang berdomisili di Kelurahan Wonosari. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Prabumulih Barat.
Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, IPTU Tomas Siswo Purnomo memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie SE MM bersama Tim URC Wester 838 untuk bergerak menuju lokasi pelaku di kawasan Jalan Urip Sumoharjo.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, AM mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial RA (23), yang juga berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di wilayah Kelurahan Wonosari.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap RA yang diketahui berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai.
“Tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 12 kilogram warna biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Tomas Siswo Purnomo menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim bersama Tim URC Wester 838 dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat kerja keras anggota di lapangan, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Prabumulih Barat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (ril)



