Sabtu, Februari 14, 2026

Kapolri Luncurkan Barcode Pengaduan, Lapor Polisi Nakal Sekarang Bisa Online

Must Read
Muhammad Fanber
Muhammad Fanber
Penulis Interakindo.com

NEWSATU.COM — Polri menghadirkan cara baru yang lebih cepat dan transparan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian. Lewat barcode pengaduan, warga kini bisa menyampaikan laporan hanya dengan sekali scan, tanpa perlu hadir langsung ke kantor polisi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kapolri memperkuat Propam Polri sebagai garda pengawasan internal. Barcode tersebut sudah tersedia di titik pelayanan seperti SPKT, loket SKCK, hingga beberapa papan pengumuman di area publik.

BACA JUGA :   Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro, PBNU Tegaskan Bukan Laporan Resmi NU

Proses Mudah dalam 3 Langkah

Sistem pelaporannya dibuat sederhana supaya siapapun bisa menggunakannya:

1. SCAN QR Code yang tersedia atau kunjungi www.panduan.propam.polri.go.id

2. LAPOR dengan mengisi data, kronologi singkat, dan bukti pendukung

3. KIRIM, lalu pantau progres laporan lewat sistem digital Propam

Seluruh mekanismenya berlangsung online, pelapor tidak perlu bertemu petugas atau datang ke kantor Propam.

BACA JUGA :   Kumpul Kebo Bukan Pasutri Kini Bisa Dipidana 6 Bulan atau Denda Rp10 Juta, Ini Aturan KUHP Baru

Setiap laporan akan masuk ke sistem Dumas Presisi dan Propam Presisi untuk ditindaklanjuti. Polri menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran etik, sekecil apa pun.

Identitas Pelapor 100% Aman

Polri juga menegaskan bahwa informasi pribadi pelapor tidak akan dibuka kepada siapa pun. Identitas pelapor terjamin aman dan dirahasiakan.

BACA JUGA :   Bukan Preman, Enam Polisi Jadi Tersangka Kasus Maut di Kalibata

Keberanian masyarakat untuk melapor dianggap sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan Polri yang lebih bersih, profesional, dan presisi.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Warning Keras untuk Ryan Garcia: Bayar Denda Jutaan Rupiah Gara-Gara Telat Setor Bukti Timbang Baadan

INTERAKINDO.COM - Ryan Garcia telah dijatuhi denda sebesar $5.000 (sekitar Rp78 juta) setelah melewatkan tenggat waktu pemeriksaan berat badan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img