Selasa, April 14, 2026

Viral Video Kucing Ditendang di Lapangan Kridosono Blora: Ini Ancaman Hukum di Bawah Pasal 337 KUHP

Must Read
Muhammad Fanber
Muhammad Fanber
Penulis Interakindo.com

INTERAKINDO.COM – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menendang kucing peliharaan hingga kemudian kucing itu mati. Peristiwa yang direkam pada Minggu (25/1/2026) kasus ini kini masuk ranah hukum, dan pelaku terancam hukuman pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diberlakukan.

Polisi dari Polres Blora telah memeriksa pelaku berinisial PJ dan sejumlah saksi lain untuk menyusun alat bukti yang lengkap. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, jika perbuatan itu terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku bisa dijerat Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

BACA JUGA :   Mulai Januari 2026, Hukuman Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku sebagai Alternatif Penjara di KUHP Baru

“Kalau itu sesuai dengan Undang-Undang KUHP yang baru, yaitu Pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 kalau ada pembuktian,” ujar Zaenul Arifin di Blora.

Berdasarkan pasal ini, ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan hewan tanpa alasan yang sah bisa berupa pidana penjara hingga 1,5 tahun dan denda kategori III hingga Rp50 juta jika terbukti bersalah.

BACA JUGA :   Video Kekerasan Anak di Sragen Bikin Jagat Maya Geram, Ayah Kandung Akhirnya Ditangkap Polisi di Boyolali

Polisi juga telah meminta keterangan dari lima saksi yang mengetahui kejadian tersebut untuk memastikan kronologi lengkap sebelum keputusan penetapan tersangka. Kasus bermula dari tersebarnya video yang memperlihatkan aksi kekerasan itu di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, yang kemudian ramai dibicarakan publik.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan terus berlangsung dan polisi meminta masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar bersedia memberikan keterangan demi memperjelas duduk perkara ini.

BACA JUGA :   Terlibat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan

Kasus ini menjadi sorotan karena bukan hanya sekadar viral di media sosial, tetapi juga menunjukkan bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan termasuk animal abuse yang terekam secara terang-terangan dapat diproses secara hukum di Indonesia dengan ancaman pidana nyata di bawah ketentuan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Hansi Flick Tetap Bangga Setelah Kekalahan Di Perempat Final Liga Champions

INTERAKINDO.COM - Langkah Barcelona di ajang Liga Champions Eropa musim ini harus terhenti di babak perempat final. Meski Barca...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img