Kamis, Juli 23, 2026

Bisnis Herbal Berakhir Petaka, Warga Prabumulih Rugi Rp46 Juta

Must Read

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan berkedok kerja sama bisnis obat herbal yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian hingga Rp46 juta.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat korban pada 26 Agustus 2024. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan seorang terduga pelaku berinisial DE sebagai tersangka.

Korban, Sugianto, warga Kelurahan Karang Raja, mengaku ditawari kerja sama penjualan obat herbal pada 1 Mei 2024. Dalam penawaran tersebut, DE menjanjikan keuntungan sebesar Rp20 juta dari modal investasi Rp50 juta dengan jangka waktu tujuh bulan.

Tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, korban kemudian mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI. Pada 9 Mei 2024, korban mentransfer dana sebesar Rp46 juta ke rekening atas nama DE.

BACA JUGA :   Bonnie Blue Digerebek di Bali: Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Namun, hingga lebih dari tiga bulan berlalu, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Modal yang telah disetorkan pun tidak dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan tindak pidana penipuan. Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, terduga pelaku diserahkan oleh korban kepada petugas piket Satreskrim Polres Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Idik II IPDA Fajirudin, S.I.P. bersama tim untuk mengamankan dan memeriksa yang bersangkutan.

BACA JUGA :   Refleksi 80 Tahun Bhayangkara, Polres OKU Mantapkan Komitmen Melayani dengan Hati

Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, status DE ditingkatkan menjadi tersangka. Pada pukul 14.30 WIB, tersangka resmi ditangkap di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian kerja sama Stokist Besactife bermaterai, satu lembar bukti transfer Bank BRI senilai Rp46 juta, serta tiga kotak obat herbal Besactife.

Tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi atau kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

BACA JUGA :   Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korbankan Anak 3T Demi Investasi Google Rp1,5 Triliun!

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap bentuk penawaran investasi maupun kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas usaha, lakukan verifikasi terhadap pihak yang menawarkan kerja sama, serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Satreskrim Polres Prabumulih akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Jhon Kenedi. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Tuding Badan Tinju Berkonspirasi Hancurkan Kariernya, Jai Opetai Tuntut IBF dan Promotor Eddie Hearn

INTERAKINDO.COM - Darshan Desai, wartawan tinju dari Uncrowned, melaporkan bahwa mantan juara dunia kelas penjelajah IBF, Jai Opetaia, melayangkan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img