Rabu, April 15, 2026

Lisa Mariana Ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur, Polisi Beberkan Bukti Kunci

Must Read
Muhammad Fanber
Muhammad Fanber
Penulis Interakindo.com

INTERAKINDO.COM – Polda Jawa Barat resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat viral. Video berdurasi 4 menit 28 detik yang memperlihatkan Lisa bersama pria berinisial F alias Tatto menjadi barang bukti utama. Polisi menegaskan keduanya sadar sedang direkam bukan direkam tersembunyi.

Identifikasi visual, keterangan saksi, serta analisis forensik digital memperkuat penetapan tersangka. Ciri tato di tubuh F juga menjadi salah satu penanda yang mempermudah proses identifikasi.

BACA JUGA :   Tegakkan Hukum Meskipun Langit Runtuh, Prinsip 'Gila' Felix Bonaparte Lawan Diskriminasi Hukum di Indonesia

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan perkembangan kasus tersebut pada Selasa (11/11/2025).
Yang menjadi tersangka ada dua, saudari LM dan F alias Tatto, karena yang bersangkutan memiliki identitas tato di sekujur badan” ujarnya dikutip dari detik.

Meski sudah berstatus tersangka, Lisa belum ditahan. Penyidik menyebut masih menunggu pemeriksaan satu saksi ahli, termasuk ahli ITE dan forensik digital, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

BACA JUGA :   Sukabumi Kini Punya Alun-alun yang Asri, tapi Wajib Dijaga Bersama

Di luar kasus video asusila, Lisa juga terlibat perkara lain menyangkut dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Sebelumnya, ia sempat mengklaim mantan Gubernur Jawa Barat itu adalah ayah biologis anaknya. Namun, tes DNA Bareskrim Polri memastikan tidak ada kecocokan genetik antara anak Lisa dan Ridwan Kamil.

Polda menyatakan dua kasus ini tidak saling berkaitan, Alias beda “berkas”. Keduanya ramai dibahas bersamaan karena berlangsung dalam waktu yang bersamaan.

BACA JUGA :   Gugatan Cerai Atalia Praratya ke Ridwan Kamil Terdaftar di PA Bandung

Pengamat menilai perkara video asusila kemungkinan selesai lebih cepat karena bukti visual dianggap kuat. Sementara itu kasus pencemaran nama baik memerlukan pendalaman lebih lanjut dari saksi ahli.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Perkuat Kemitraan dengan PT Difa Media Indonesia, Enqura Bawa Teknologi Anti-Deepfake Kilat ke Pasar Finansial Nasional

INTERAKINDO.COM – Menyusul keterlibatan strategis barunya di Indonesia bersama PT Difa Media Indonesia, Enqura, perusahaan teknologi finansial berbasis AI...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img