Selasa, Februari 17, 2026

9 Karya Budaya Sumbar yang Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Ini Daftarnya

Must Read

PADANG, interakindo.com — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan 19 karya budaya Sumatera Barat sebagai warisan budaya tak benda Indonesia (WBTb).

“Setiap tahun kami melakukan pencatatan dan inventarisasi karya budaya kemudian mendaftarkan ke tingkat nasional untuk ditetapkan sebagai warisan budaya. Pada 2022 ada 19 karya budaya Sumbar yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional,” kata Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau Dinas Kebudayaan Sumatera Barat Aprimas di Padang, Ahad (25/12).

“Sumatera Barat menduduki nomor dua terbanyak setelah Yogyakarta yang berjumlah 21 karya budaya. Dengan penambahan itu, Sumatera Barat telah memilih 75 warisan budaya tak benda yang diakui secara nasional,” katanya.

BACA JUGA :   Mahfud MD Tengok Minta Kasus Penganiayaan atas David Diusut Tuntas

Ini daftar lengkap 19 warisan budaya tak benda Indonesia dari Sumatera Barat.

1. Balango Galogandang (Kabupaten Tanah Datar)
2. Legenda Ikan Sakti Sungai Janiah (Kabupaten Agam)
3. Bakajang (Kabupaten Limapuluh Kota)
4. Sijobang (Kabupaten Limapuluh Kota)
5. Batobo Konsi (Kabupaten Sijunjung)
6. Bakaua Adat (Kabupaten Sijunjung)
7. Ikan Larangan Lubuak Landua (Kabupaten Pasaman)
8. Sulam Bonang Omeh Aie Bangih (Pasaman Barat)
9. Kirekat (Kabupaten Kepulauan Mentawai)
10. Pasikut Abag (Kabupaten Kepulauan Mentawai)
11. Rumah Gadang Kajang Padati (Kota Padang)
12. Tenun Koto Nan Godang Payakumbuh (Kota Payakumbuh)
13. Takuluak Kompong (Kota Payakumbuh)
14. Takuluak Talakuang (Kota Payakumbuh)
15. Talempong Sikatuntuang (Kota Payakumbuh)
16. Kawin Bajapuik (Kabupaten Padang Pariaman)
17. Badoncek (Kabupaten Padang Pariaman & Kota Pariaman)
18. Dendang Bansi Solok (Kabupaten dan Kota Solok)
19. Gandang Sarunai (Kabupaten Solok Selatan).

BACA JUGA :   Viral, Pernikahan Rindu dan Almira Bagikan Bibit Pohon sebagai Souvenir

Sebagai informasi, penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) melalui proses panjang.

Berawal di bulan Februari 2022, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat mengusulkan 32 WBTb dari 19 kabupaten/kota.  Dari verifikasi oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, diperoleh 19 karya yang dilanjutkan ke sidang penetapan WBTbI 2022.

Selanjutnya, berdasarkan hasil sidang di hadapan Tim Ahli WBTb Indonesia 2022 yang dihadiri oleh Direktur Perlindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 19 WBTb dari Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2022.***

BACA JUGA :   Meski Kasus Covid Terus Terun, Akselerasi Vaksinasi Harus Tetap Dijaga
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Kedaulatan Ekonomi di Atas Segalanya: Azka Aufary Ramli Kritik Liberalisme Tanpa Penguatan Institusi

INTERAKINDO.COM — Di tengah badai ketidakpastian global yang kian sulit diprediksi, tokoh pengusaha sekaligus aktivis ekonomi, Azka Aufary Ramli,...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img