Kamis, April 16, 2026

Vaksin Meningitis Tak Lagi Wajib bagi Calon Jemaah Umroh, Uang Jamaah Bisa Dikembalikan

Must Read

JAKARTA, interakindo.com — Kementerian Agama memastikan vaksinasi meningitis sudah tak lagi jadi persyaratan keberangkatan jemaah umrah. Vaksin hanya diwajibkan bagi jemaah haji.

“Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Selasa (15/11).

Menurut Hilman, langkah ini didasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah pada 11 November 2022. Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA menerbitkan edaran serupa 9 November 2022.

BACA JUGA :   Ini Gegaranya Rekening Bank Pedagang Burung Berisi Rp2 Juta Dibloki Bank atas Perintah KPK

“Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), dianjurkan melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan,” tegas Hilman.

Hilman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.

“PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan tidak melakukan vaksinasi meningitis,” tandasnya.

BACA JUGA :   Kadin Gandeng PFN dan Indiskop Kembangkan Industri Perfilman dan Animasi
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

The Gunners Siap Hadapi Atletico Di Semifinal Liga Champions

INTERAKINDO. COM - Arsenal sukses melaju ke babak semifinal Liga Champions usai pada leg kedua bermain imbang tanpa gol...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img