KABUPATEN GARUT, interakindo.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Garut memberikan apresiasi atas diresmikannya Kampung Wisata Restorative Justice di Kabupaten Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan berterima kasih kepada Kejaksanaan Agung Republik Indonesia karena di daerahnya lahir Kampung Wisata Restorative Justice
Bupati memaparkan, angka kemiskinan di Kabupaten Garut meningkat dari 8 persen menjadi 10 persen dampak adanya pandemi Covid-19, sehingga memungkinkan peningkatan tindak pidana di masyarakat.
“Banyak tindak pidana yang dilakukan karena kemiskinan, tentu dengan adanya suatu upaya mendamaikan antara korban dan juga pelaku ini juga merupakan bagian yang mendapatkan apresiasi di seluruh masyarakat,” kata Rudy saat menghadiri acara Launching Kampung Wisata Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Rabu (16/3).
Acara ini dibuka oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin secara virtual melalui aplikasi video telekonferensi.
Rudy juga berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Neva Sari Susanti yang telah banyak berkontribusi dan bersahabat dengan 421 kepala desa di Kabupaten Garut.
“Beliau melakukan langkah-langkah konkret membina bagaimana pelaksanaan pemerintah desa, yang sekarang kami mendapatkan anggaran desa hampir 600 miliar ini dengan Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara-nya sudah berjalan,” ucapnya.
Rudy berharap, melalui Kampung Wisata Restorative Justice masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan tentang hukum.
“Tentu ini sangat membantu, semoga kejaksaan ini makin keterima di masyarakat. Dan sekarang di Garut ini posisi kejaksaan sudah sangat familiar di tingkat desa, di masyarakat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Garut Neva Sari Susanti memaparkan, Kampung Wisata Restorative Justice tidak hanya memberikan perhatian untuk Desa Sukalaksana saja, akan tetapi juga untuk desa wisata lainnya.
“Kita juga mengharapkan setiap wisatawan atau tamu yang hadir ke Kampung Wisata Ciburial ini mengetahui persis tentang bagaimana Restorative Justice, bagaimana hukum itu, bagaimana perdamaian itu,” kata Neva.
Di Kampung Wisata Restorative Justice ini, imbuh Kajari Garut, ada beberapa paket wisata yang ditawarkan, salah satunya yaitu paket ketangkasan.
“Jadi paketnya tidak hanya mereka bersenang senang tetapi ada edukasi terkait bagaimana Restorative Justice itu. Contoh tadi kita sudah coba bersama, terkait misalnya paket ketangkasan,” ujarnya
Restorative Justrice atau keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Sederhananya, setiap masalah pidana diselesaikan secara damai, tidak boleh ada dendam dan berlarut-larut.