Selasa, Mei 13, 2025

Apa Saja Syarat Indonesia Bisa Bertransisi dari Pandemi Menuju Endemi?

Must Read

JAKARTA, interakindo.com — Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah tidak terburu-buru menyatakan transisi memasuki endemik. Pasalnya proses transisi menuju normalisasi endemi itu bukan berarti kasus Covid-19 tidak ada sama sekali.

”Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19,” katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/3).

Saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19, dengan banyaknya tren indikator pengendalian pandemi yang terus menunjukkan ke hal yang positif, Indonesia sudah mulai bersiap-siap membuat langkah menuju ke arah endemi.

BACA JUGA :   Presiden Jokowi: PT Krakatau Steel Sudah Makin Sehat

Transisi endemi marupakan suatu proses dengan sejumlah indikator, antara lain laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5%, kemudian tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5%, angka fatality rate harus kurang dari 3%, dan  level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1. Kondisi kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan.

BACA JUGA :   Kemenag & Kementerian ATR/BPN Teken MoU Sertifikasi Tanah Wakaf

Tentunya indikator maupun waktunya masih terus dibahas pemerintah bersama dengan para ahli untuk menentukan indikator yang terbaik untuk kita betul-betul mencapai ke arah kondisi endemi.

”Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, ia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19,” ucap dr. Nadia.

Saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah.

BACA JUGA :   Ini Dilakukan Kapolres Prabumulih Besuk Personelnya Sakit

Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2.

Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari.*

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Janji RJ dan SP3 Anak Bos Prodia Diduga Hanya Akal-Akal Saja, Rugi Belasan Miliar

Pahala Manurung. Foto : Ist/DIFANEWS JAKARTA, INTERAKINDO – AN, anak Bos Prodia kini telah berstatus terdakwa dan masih menjalani proses hukum...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img