Kamis, April 24, 2025

Vaksin Merah Putih Terima Sertifikat Halal, Ini Keunggulannya

Must Read

JAKARTA, interakindo.com — Kementerian Agama menyerahkan sertifikat halal vaksin Merah Putih untuk Covid-19 kepada PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, Kamis (24/2) di di Auditorium HM Rasjidi Kemenag RI Jl MH Thamrin Jakarta.

Sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tertanggal 8 Februari 2022 itu diserahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kepada Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman.

Menag memastikan setidaknya vaksin Merah Putih memiliki dua keunggulan. Selain memiliki efikasi klinis untuk melawan virus, vaksin Merah Putih yang dijamin kehalalannya tentu juga meningkatkan akan efikasi psikologis dalam vaksinasi.

“Dengan status halal, vaksin punya keunggulan. Pertama, ikut berperan dalam menanggulangi virus Covid-19 yang artinya memberikan keamanan bagi siapa pun yang menggunakan vaksin ini dari bahaya virus Covid-19.”

BACA JUGA :   Kereta Api Berhenti di Tengah Jalan, Ada apa ?

“Kedua, bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman,  sehingga meningkatkan efikasi secara psikologis,” jelas Menag,

Menag juga mengapresiasi upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang dilakukan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bersama Universitas Airlangga. Menurutnya upaya tersebut merupakan bentuk kemandirian upaya penyediaan vaksin Covid-19

“Kita memiliki otonomi dalam penyediaan vaksin, karena selama ini dari negara lain. Kemandirian vaksin ini menjadi sangat penting,” ungkap Menag.

“Dan alhamdulillah pada hari ini kita menyaksikan bagaimana anak-anak bangsa mulai memproduksi sendiri vaksin yang melalui proses yang dilakukan oleh BPJPH telah dipastikan kehalalannya,” lanjutnya.

BACA JUGA :   Distan Prabumulih Telah Sebar 20 Ribu Bibit Cabai ke KWT dan P2L

Lebih lanjut, Menag juga mengapresiasi rencana bahwa setelah diproduksi massal, vaksin Merah Putih juga akan dikirimkan ke negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) sebagai bantuan dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19 yang masih mewabah di dunia.

“Tentu ini merupakan kontribusi yang tidak kecil bagi bangsa dan negara,” tandasnya.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa sertifikat halal vaksin Merah Putih tersebut diterbitkan oleh BPJPH setelah produk vaksin tersebut dilakukan proses sertikasi halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal.

“Vaksin Merah Putih ini sejak awal sudah diaudit, dari hulu hingga hilir sudah dipastikan kehalalannya. Dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, mengingat dari bibitnya hingga produksinya dilakukan oleh anak-anak bangsa sendiri,” kata Aqil Irham.

BACA JUGA :   Pemkab Bogor Resmikan Jembatan Rawayan Ke-69 di Desa Situ Ilir Kabupaten Cibungbulang

Sebagai karya anak bangsa, sebut Aqil Irham, Vaksin Merah Putih menjadi produk halal kebanggaan domestik yang begitu penting dan bermanfaat. Ini juga wujud nasionalisme nyata yang membawa manfaat secara global mengingat vaksin dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia dan luar negeri.

“Kita di BPJPH memiliki komitmen bersama dengan Dirjen Bea Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) untuk mencatat produk halal Indonesia yang diekspor keluar negeri. Vaksin Merah Putih kita harapkan juga insya Allah bisa diekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia,” pungkasnya, dilansir Kemenag.go.id.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

WBP Lapas Pamekasan Sukses Tampil di Ajang IPPAFEST 2025

TAMPIL : WBP Lapas Pamekasan tampil di ajang IPPAFEST 2025, hari kedua memukau. Foto : Ist/INTERAKINDO JAKARTA, INTERAKINDO – Hari...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img