Senin, September 21, 2026

Kejari PALI Periksa Dua Anggota DPRD, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kian Meluas

Must Read

PALI, INTERAKINDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengondisian proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka, penyidik kini memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten PALI sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya fakta baru sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara dugaan pengondisian proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

BACA JUGA :   Prabowo Beberkan 8 Prioritas RAPBN 2027, Puskesmas hingga Kemiskinan Jadi Sorotan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PALI, Triandre Riezka Bayu Valentine, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD PALI tersebut.

“Iya benar, ada oknum DPRD PALI yang diperiksa hari ini. Terkait pengembangan penyidikan kasus kemarin,” ujar Triandre saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan, kedua anggota DPRD yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami materi perkara dan melengkapi proses penyidikan.

“Statusnya masih sebagai saksi. Pemeriksaan ini bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari PALI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengondisian proyek konstruksi di Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. Kelima tersangka tersebut yakni Shepi Hendika, Arif, Ardi, Subela, dan Yusrizal.

BACA JUGA :   Soroti Perizinan dan Tenaga Kerja, LSM APM Dorong DPRD Panggil PT Pertamina dan PT KAI

Dari lima tersangka, tiga orang merupakan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan dua lainnya berasal dari pihak swasta.

Hingga saat ini, penyidik Kejari PALI masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ril)

BACA JUGA :   Purbaya Buka Peluang Kerja Baru! Menyediakan 300 Kursi Untuk Lulusan SMA
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C, Sat Lantas Polres OKU Timur Gelar Razia

OKU TIMUR, INTERAKINDO – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres OKU Timur menggelar razia sebagai langkah antisipasi aksi balap...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img