Rabu, September 16, 2026

Kejari PALI Periksa Dua Anggota DPRD, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kian Meluas

Must Read

PALI, INTERAKINDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengondisian proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka, penyidik kini memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten PALI sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya fakta baru sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara dugaan pengondisian proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

BACA JUGA :   Semangat Kemerdekaan, DWP Prabumulih Perkuat Kebersamaan Anggota

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PALI, Triandre Riezka Bayu Valentine, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD PALI tersebut.

“Iya benar, ada oknum DPRD PALI yang diperiksa hari ini. Terkait pengembangan penyidikan kasus kemarin,” ujar Triandre saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan, kedua anggota DPRD yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami materi perkara dan melengkapi proses penyidikan.

“Statusnya masih sebagai saksi. Pemeriksaan ini bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari PALI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengondisian proyek konstruksi di Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. Kelima tersangka tersebut yakni Shepi Hendika, Arif, Ardi, Subela, dan Yusrizal.

BACA JUGA :   Layanan Pasien RSUD Cileungsi Bisa Lebih Cepat Berkat Sipinter

Dari lima tersangka, tiga orang merupakan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan dua lainnya berasal dari pihak swasta.

Hingga saat ini, penyidik Kejari PALI masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ril)

BACA JUGA :   116 Hotspot Terdeteksi di Sumsel, Luas Karhutla Tembus 404 Hektare
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Profil Gus Arif, Mantan Bupati Kebumen yang Diamankan KPK di Kasus HGB Summarecon Bogor

INTERAKINDO.COM — Sosok Arif Sugiyanto atau yang karib disapa Gus Arif tengah menjadi sorotan publik usai terjaring dalam Operasi...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img