PRABUMULIH, INTERAKINDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Madrasah, RT 02 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Anggi Andrianus Putra (37), yang kehilangan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan segera melaporkannya ke Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria berinisial DS (31) dan TM (28) di kawasan Jalan Madrasah. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan klarifikasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa pencurian tersebut,” ungkap AKP Jon Kenedi.
Petugas selanjutnya mengamankan kedua terduga beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix warna hitam yang diduga merupakan milik korban. Keduanya langsung dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Jon Kenedi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polres Prabumulih terhadap setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Team URC Tekab 11 berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang berharga serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih melengkapi proses penyidikan terhadap kedua terduga. Perkara tersebut diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, serta penegakan hukum kepada masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (ril)



