Senin, Juli 27, 2026

Pengedar Sabu di OKI Ditangkap, Polisi Sita 8,34 Gram Sabu dan Timbangan Digital

Must Read

OKI, INTERAKINDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KS (30) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres OKI melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil memastikan identitas serta keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

BACA JUGA :   Curanmor di Palmerah yang Menembak Warga Akhirnya Dibekuk Polisi

Saat hendak diamankan, KS diduga sempat berupaya melarikan diri sambil membuang barang yang diduga merupakan barang bukti. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas, sehingga pelaku dapat diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,34 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu pipet plastik berbentuk sekop, serta enam lembar plastik klip bening kosong.

BACA JUGA :   145 Korban Terdata, Polda Bengkulu Tahan Tersangka Dugaan Penghimpunan Dana Tanpa Izin

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Komering Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk memastikan kandungan narkotika sekaligus melengkapi proses penyidikan.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa.

BACA JUGA :   Viral! Pencuri Helm Terjebak Macet Usai Konser NDX di Malang dan Disoraki Penonton

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Ia menambahkan, setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Digerebek di Banyuasin, Pria 40 Tahun Simpan 40 Paket Sabu dan Tiga Butir Ekstasi

BANYUASIN, INTERAKINDO – Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img